Kamis, 02 November 2017

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Dalam arti sederhana pendidikan sering diartikan sebagai usaha untuk membina kepribadiannya sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat dan kebudayaan. Pendidikan adalah bimbingan terhadap perkembangan pribadi yang bersifat menyeluruh, perkembangan pribadi dengan segala macam aspeknya, atau seginya (misalnya segi cipta, rasa, jasmani, dan lain-lain).  Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, pendidikan berasal dari kata dasar “didik” (mendidik), yaitu memelihara dan memberi latihan (ajaran pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.
Pendidikan pada hakikatnya merupakan usaha manusia untuk meningkatkan ilmu pengetahuan yang didapat dari lembaga formal maupun non formal. Pendidikan merupakan kegiatan yang sangat penting bagi persiapan anak-anak untuk menghadapi kehidupan di masa mendatang. Kemajuan zaman dan teknologi harus diimbangi dengan perkembangan pendidikan sebagai ilmu pengetahuan yang dapat dimanfaatkan untuk generasi yang akan datang. Bahkan gejala proses pendidikan ini sudah ada sejak manusia ada, meskipun pelaksanaannya masih sangat sederhana tetapi orang tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya adalah proses pendidikan.  
Di dalam UUD 1945 menyatakan bahwa tujuan kita membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diantaranya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang dapat bangkit di dalam menghadapi berbagai kesulitan. Pada kenyataannya pendidikan di bangsa Indonesia masih belum merata. Sesungguhnya semenjak zaman perjuangan kemerdekaan dahulu, para pejuang telah menyadari bahwa pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia (UURI)  No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Bab I, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan pendidikan?
2.      Apa saja ciri-ciri pendidikan sebagai sistem?
3.      Mengapa pendidikan penting untuk Indonesia?
4.      Siapa saja yang termasuk dalam lembaga pendidikan?
5.      Kapan undang-undang sistem pendidikan di Indonesia disahkan?
6.      Dimana proses pendidikan terjadi?
7.      Bagaimana hasil pendidikan yang digunakan di Indonesia?

C.    TUJUAN
1.      Dapat mengetahui artinya pendidikan.
2.      Dapat mengetahui ciri-ciri pendidikan sebagai sistem.
3.      Dapat mengetahui pentingnya atau tujuan pendidikan di Indonesia.
4.      Dapat mengetahui siapa yang terlibat dalam lembaga pendidikan.
5.      Dapat mengetahui undang-undang sistem pendidikan di Indonesia disahkan.
6.      Dapat mengetahui proses pendidikan terjadi.
7.      Dapat mengetahui hasil dari pendidikan yang digunakan di Indonesia.













BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan suatu usaha manusia untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi pembawaan baik dalam jasmani maupun rohani sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat dan kebudayaan. Dalam arti sederhana pendidikan sering diartikan sebagai usaha untuk membina kepribadiannya sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat dan kebudayaan. Dalam perkembangannya, istilah pendidikan atau paedagogie berarti bimbingan atau pertolongan yang diberikan dengan sengaja oleh orang dewasa agar ia menjadi dewasa.  Selanjutnya, pendidikan diartikan sebagai usaha yang dijalankan oleh seseorang atau kelompok orang lain agar menjadi dewasa atau mencapai tingkat hidup atau penghidupan yang lebih tinggi dalam arti mental.[1]
Pendidikan adalah proses dalam dimana potensi-potensi ini (kemampuan, kapasitas), manusia yang mudah dipengaruhi oleh kebiasaan-kebiasaan supaya disempurnakan yang baik, oleh alat (media) yang disusun sedemikian rupa dan dikelola oleh manusia untuk menolong orang lain atau dirinya sendiri mencapai tujuan yang ditetapkan. Dari uraian tentang pengertian pendidikan diatas dapat dikemukakan kesimpulan sebagai berikut :
a.       Pendidikan adalah aktivitas dan usaha manusia untuk meningkatkan kepribadiannya dengan jalan membina potensi pribadinya, yaitu rohani (pikir, karsa, cipta, dan budi nuraninya) dan jasmani (panca indera serta ketrampilan-ketrampilan).
b.      Pendidikan berarti juga lembaga yang bertanggung jawab menetapkan cita-cita (tujuan) pendidikan, isi, sistem dan organisasi pendidikan. Lembaga-lembaga ini meliputi : keluarga, sekolah, dan masyarakat (negara).



c.       Pendidikan merupakan pula hasil atau prestasi yang dicapai oleh perkembangan manusia dan usaha lembaga-lembaga tersebut dalam mencapai tujuannya. Pendidikan dalam arti ini merupakan tingkat kemajuan masyarakat dan kebudayaan sebagai satu kesatuan.[2]
Menurut Drs. D. Marimba seorang penulis filsafat pendidikan Islam, menjelaskan pengertian sebagai berikut: “pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utah.[3] Menurut Ki Hajar Dewantara mengemukakan, “pengajaran itu tidak lain ialah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau pengetahuan, serta juga memberi kecakapan kepada anak, yang kedua dapat berfaedah buat hidup anak, baik lahir maupun bathin.”[4]
Menurut UURI Nomor 20 Tahun 2003 mendefinisikan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran sehingga peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan, masyarakat, bangsa, dan negara.[5]
Makna pendidikan yang hendak ditelusuri kesejarahannya ini meliputi: pendidikan menurut bentuk, isi, subyek, dan obyeknya serta nilai dan dampak dalam kehidupan. terutama sebagai entitas kolektif kelompok manusia di Indonesia.[6]

B.   PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM
Mc Ashan (1983) mendefinisikan sistem sebagai strategi yang menyeluruh atau rencana dikomposisi oleh satu set elemen, yang harmonis, merepresentasikan kesatuan unit, masing-masing elemen mempunyai tujuan sendiri yang semuanya berkaitan terurut dalam bentuk yang logis.[7]
Sistem terdiri dari beberapa subsistem, setiap subsistem mungkin terdiri dari beberapa sub-subsistem, begitu juga seterusnya sampai bagian itu tidak dapat dibagi lagi yang disebut komponen. Dari uraian di atas dapat dikemukakan ciri-ciri umum suatu sistem sebagai berikut:
1.      Merupakan suatu kesatuan atau holistik.
2.      Memiliki bagian-bagian yang tersusun sistematis dan berhierarki.
3.      Bagian-bagian itu berelasi satu dengan yang lain.
4.      Konsen terhadap konteks lingkungannya.[8]

C.   TUJUAN PENDIDIKAN
Dalam proses pendidikan, setiap apapun yang direncanakan harus melihat tujuan yang telah ditetapkan. Semakin mantap tujuan yang direncanakan, semakin fokus proses pendidikan. Tujuan menduduki posisi penting dalam pendidikan. Pendidikan akan kehilangan spirit dan arahnya,  apabila tujuan pendidikan tidak direncanakan sejak awal. Apabila spirit dan arah proses pendidikan sudah hilang baik dalam skala kecil maupun skala luas, pendidikan akan menemukan kegagalan.[9]
Tujuan pendidikan juga harus memiliki nilai-nilai yang sangat penting. Nilai-nilai tujuan dalam pendidikan diantaranya:               
a.       Mengarahkan dan membimbing kegiatan guru dan murid dalam proses pengajaran.
b.      Memberikan motivasi kepada guru dan siswa.
c.       Memberikan pedoman atau petunjuk kepada guru dalam rangka memilih dan menentukan metode mengajar atau menyediakan lingkungan belajar bagi siswa.
d.      Memilih dan menentukan alat peraga pendidikan yang akan digunakan.
e.       Menentukan alat-alat teknik penilaian terhadap hasil belajar siswa.[10]
Tujuan pendidikan dapat dibagi menjadi empat jenjang sesuai dengan ruang lingkup dan sasaran yang hendak dicapai. Tingkat-tingkat tujuan pendidikan tersebut diantaranya:
a.       Tujuan pendidikan nasional adalah tujuan umum dari sistem pendidikan nasional. Tujuan ini merupakan tujuan jangka panjang dan sangat luas menjadi pedoman dari semua kegiatan/usaha pendidikan di negara kita.
b.      Tujuan lembaga pendidikan, setiap lembaga mulai dari taman kanak-kanak, masing-masing mempunyai tujuan lembaga yang harus dicapai, yang memiliki persamaan dan perbedaan dengan tujuan lembaga lain.
c.       Tujuan kurikulum, memberikan kemungkinan pengembangan potensi manusia; sikap, pengetahuan, perasaan, kecerdasan, perkembangan jasmani dan rohani, serta keterampilan siswa.
d.      Tujuan mata pelajaran, berupa tujuan masing-masing mata pelajaran.
e.       Tujuan belajar-mengajar, yaitu tujuan yang bersifat operasional, dan harus dicapai pada setiap jam pelajaran tertentu selesai.[11]

D.   TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Tujuan pendidikan nasional dirumuskan dengan mendasarkannya kepada pandangan hidup bangsa yaitu Pancasila, sehingga diharapkan lembaga pendidikan Islam di Indonesia dapat melahirkan manusia muslim yang Pancasilais. Pemerintah Indonesia telah menyusun dan merumus tujuan pendidikan yang dapat dijadikan sebagai arah dalam proses pendidikan pada setiap lembaga pendidikan di Indonesia.[12] Tujuan pendidikan di Indonesia tertulis pada Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) beserta peraturan-peraturan pemerintah yang bertalian dengan pendidikan.
Tujuan pendidikan nasional yang tertulis dalam UURI Nomor 20 Tahun 2003 yaitu tujuan pendidikan nasional berupaya untuk dapat berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[13]
Tujuan pendidikan pada Tap MPRS NO. XXII MPRS/1966 adala membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh Pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945 (pasal 3)[14]


E.   Pasal 31 UUD 1945
Bisa dikatakan bahwa setiap negara selalu menyelenggarakan pendidikan demi cita-cita nasional bangsa yang bersangkutan. Di dalam sistem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara yaitu semua satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa, dan sebagainya. Pendidikan ditujukan untuk membentuk ciri khusus suatu bangsa atau disebut dengan kepribadian nasional.[15]
Pendidikan Nasional didasarkan atas landasan konstitusional atau Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XIII Pasal 31 (perubahan ke empat tahun 2002) yang berbunyi :
-        Ayat 1 :     Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
-        Ayat 2 :     Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ayat ini berkaitan dengan wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP yang sedang dilaksanakan. Agar wajib belajar ini berjalan lancar, maka biayanya harus di tanggung negara.
-        Ayat 3 :     Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur undang-undang.
Ayat ini mengharuskan pemerintah mengadakan satu sistem pendidikan nasional, untuk memberi kesempatan kepada setiap warga negara mendapatkan pendidikan. Karena suatu hal seseorang atau sekelompok masyarakat tidak bisa mendapatkan kesempatan belajar, maka mereka bisa menuntut hak itu kepada pemerintahan. Atas dasar inilah pemerintah menciptakan sekolah-sekolah khusus yang bisa melayani kebutuhan masyarakat terpencil, masyarakat yang penduduknya sedikit, dan masyarakat yang penduduknya tersebar berjauhan satu dengan yang lain. Sekolah-sekolah yang dimaksud antara lain yaitu SD kecil, SD pamong, SMP terbuka, dan sistem pendidikan jarak jauh.
-        Ayat 4 :     Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ayat ini kewajiban negara yang mengharuskan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dar APBN dan APBD.[16]
-        Ayat 5 :     Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agamadan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mendapat pendidikan dan pengajaran. Ini berarti adanya kewajiban belajar yang memberi kesempatan dan mengharuskan belajar kepada setiap anak hinga usia tertentu (sekurang-kurangnya usia 13 tahun). UUD 1945 Pasal 31 menetapkan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” oleh karena itu mulai tahun 70-an diadakan SD Inpres yang berdampak pada SLTP-SMU-dan Universitas, sehingga secara kuantitatif hasil pendidikan ini sangat mengembirakan. Namun secara kualitatif mutu pendidikan belum mengembirakan. Pasal inilah yang dijadikan dasar dibukanya ratusan Perguuruan Tinggi Swasta, walaupun bnyak yang tidak memenuhi syarat.[17]

F.    PROSES PENDIDIKAN
Pada dasarnya, proses pendidikan sangat dipengaruhi oleh kualitas tenaga kependidikannya, khususnya guru, dosen, dan pimpinan sekolah atau perguruan tinggi. Satu hal yang masih belum menggembirakan adalah bahwa kreativitas guru tidak berkembang baik, khususnya karena terlalu ketatnya pengendalian administrator atau pengelola pendidikan, baik yang ada di pusat maupun di daerah. Di tingkat perguruan tinggi, pelaksanaan tridharmanya untuk yang berstatus negeri dapat dinilai baik dari sudut frekuensi atau intensitasnya, baik yang meliputi proses belajar-mengajar, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Namun, dari segi mutunya belum sampai 50% yang dapat dinilai baik, terutama untuk yang berstatus swasta. Dana pendidikan juga merupakan salah satu faktor utama yang sangat menentukan kualitas dan keberhasilan pendidikan.[18]
Perlu ditekankan bahwa pendidikan itu bukanlah sekedar membuat peserta didik menjadi sopan, taat, jujur, hormat, setia, sosial, dan sebagainya. Tidak juga bermaksud hanya membuat mereka tahu ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta mampu mengembangkannya. Mendidik adalah membantu peserta didik dengan penuh kesadaran, baik dengan alat atau tidak, dalam kewajiban mereka mengembangkan dan menumbuhkan diri untuk meningkatkan kemampuan serta peran dirinya sebagai individu, anggota masyarakat, dan umat Tuhan. Mendidik adalah upaya menciptakan situasi yang membuat peserta didik mau dan dapat belajar atas dorongan diri sendiri untuk mengembangkan bakat, pribadi, dan potensi-potensi lainnya secara optimal kearah yang positif.[19]
Melalui proses pendidikan, suatu bangsa berusaha untuk mencapai kemajuan-kemajuan dalam berbagai bidang kehidupannya, baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik, ilmu pengetahuan, teknologi, dan dalam bidang kehidupan budaya lainnya. Melalui proses pendidikan pula, suatu bangsa berusaha untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang direncanakan. Proses pendidikan yang diselenggarakan dan dilaksanakan suatu bangsa dalam upaya menumbuhkan dan mengembangkan watak atau kepribadian bangsa, memajukan kehidupan bangsa dalam berbagai bidang kehidupannya, serta mencapai tujuan nasional bangsa yang bersangkutan, itulah yang disebut dengan sistem pendidikan nasional. Biasanya pendidikan nasional tumbuh dan berkembang dari sejarah bangsa yang bersangkutan, dipengaruhi oleh berbagai faktor dan sumber daya serta potensi-potensi yang ada di kalangan bangsa itu di samping faktor-faktor luar. Pendidikan sebagaimana juga ilmu pengetahuan itu sendiri selalu berubah dan berkembang secara progresif. Sejauh mana pendidikan nasional sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, itulah sebenarnya perkembangan suatu bangsa.[20]

G.  LEMBAGA PENDIDIKAN
Dalam memberikan pengaruh terhadap perkembangan anak, lingkungan ada yang sengaja diadakan (usaha sadar) ada yang tidak usaha sadar dari orang dewasa yang nomatif disebut pendidikan, sedang yang lain disebut pengaruh. Lingkungan yang dengan sengaja diciptakan untuk mempengaruhi anak ada tiga, yaitu: lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Ketiga lingkungan ini disebut lembaga pendidikan atau satuan pendidikan. Di dalam konteks pembangunan manusia seutuhnya, keluarga, sekolah dan masyarakat akan menjadi pusat-pusat kegiatan pendidikan yang akan menumbuhkan dan mengembangkan anak sebagai makluk individu, sosial, susila, dan religious.
Bila kita bisa teliti mulai dari masyarakat dan kebudayaan yang sederhana, maka lembaga-lembaga pendidikan itu meliputi :
a.       Keluarga, sebagaimana wujud kehidupan sosial yang asasi, sebagai unit kehidupan bersama manusia yang terkecil. Keluarga, adalah lembaga kehidupan yang asasi dan alamiah, yang pasti secara alamiah dialami oleh kehidupan seorang manusia. Pendidikan keluarga memberikan penegtahuan dan keterampilan dasar, agama, dan kepercayaan, nilai moral, norma sosial dan pandangan hidup yang diperlukan peserta didik untuk dapat berperan dalam keluarga dan masyarakat.[21]
b.      Masyarakat, yakni lingkungan sosial yang ada disekitar keluarga itu : kampung, desa, marga ataupun pulau.
Kedua bentuk lembaga tersebut kemudian mengalami perkembangan sesuai dengan kemajuan kebudayaan manusia. Secara sederhana kita menemukan kenyataan, bahwa manusia dilahirkan dalam lingkungan keluarga. Keluarga sebagai unit kehidupan manusia ada dan dipengaruhi dalam antar hubungan dan antar aksi dengan masyarakatnya. Karena itu keluarga merupakan bentuk mikro suatu masyarakat. Sedangkan bentuk makro suatu masyarakat ialah negara. Antara keduanya ada pula subsistem yang diciptakan oleh kebudayaan suatu masyarakat menurut kebutuhan dan perkembangannya. Subsistem ini ialah lembaga pendidikan yang dikenal sebagai sekolah (TK, SD, SLTP, SLTA, dan PT) sebagai lembaga pendidikan formal. Asas pendidikan dijadikan kebijakan negara kita yang termuat dalam GBHN tahun 1978 yang menetapkan prinsip pendidikan sebagai berikut : “Pendidikan berlangsung seumur hidup dan di\laksanakan didalam lingkungan rumah tangga, sekolah, dan masyarakat. Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.”
1.      Lembaga Keluarga
Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat terbentuk berdasarkan sukarela dan cinta yang asasi antara dua subjek (suami-istri). Ki Hajar Dewantara mengatakan supaya orangtua sebagai pendidik mengabdi kepada sang anak.

2.      Lembaga Sekolah
Lembaga sekolah ini meneruskan pembinaan yang telah diletakkan dasar-dasarnya dalam lingkungan keluarga. Sekolah menerima tanggung jawab pendidikan berdasarkan kepercayaan keluarga.
3.      Lembaga masyarakat
Masyarakat dapat dikatakan sebagai bentuk tata kehidupan sosial dan tata nilai dan tata budaya sendiri. Dalam arti ini masyarakat adalah wadah wahana pendidikan, medan kehidupan manusia yang majemuk (plural : suku, agama, kegiatan, tingkat pendidikan tingkat ekonomi, sosial, dan lainnya). Manusia berada dalam multi kompleks antar hubungan dan antar aksi di dalam masyarakat itu.[22]

H.  HASIL PENDIDIKAN
Hasil pendidikan atau keluaran pendidikan dari waktu ke waktu diarahkan untuk semakin mendekati amanat GBHN 1993 diantaranya :
1.      Pendidikan dasar, sebagai jenjang awal pada pendidikan sekolah, mampu menghasilkan keluaran pendidikan yang mempunyai dasar pembentukan pribadi manusia sebagai warga masarakat dan warga negara yang berbudi pekerti luhur, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sera berkemampuan dan berketerampilan dasar sebagai bekal untuk pendidikan selanjutnya atau untuk bekal hidup dalam masyarakat.
2.      Pendidikan menengah mampu menghasilkan keluaran pendidikan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi pekerti luhur, serta untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang memerlukan tenaga berkemampuan dan berketerampilan sehingga memiliki bekal untuk meneruskan ke pendidikan tinggi atau hidup dalam masyarakat.
3.      Pendidikan tinggi mampu menghasilkan keluaran pendidikan yang memiliki kemampuan akademik atau professional, serta kemampuan kepemimpinan, yang tanggap terhadap kebutuhan pembangunan dan perkembangan iptek, berjiiwa penuh pengabdian, dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
4.      Pendidikan luar sekolah mampu memberi bekal kepada keluran pendidikannya untuk mampu bekerja dan berwirausaha serta meningkatkan martabat dan kualitas kehidupannya.
Kaitan antara kebijaksanaan Sisdiknas dan 21 parameter Tannas yang diharapkan dapat mewujudkan sumber daya nasional.[23]

I.      SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Falsafah negara Indonesia kita yaitu Pancasila diharuskan pula membuat Sistem Pendidikan Nasional Indonesia bercorak khusus Indonesia yang tidak ditemukan pada sistem pendidikan lainnya. Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Adanya Sistem Pendidikan Nasional merupakan amanat pasal 31 ayat 2 UUD 1945 terhadap pemerintah RI dimana pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang. Walaupun sudah diamanatkan oleh UUD 1945, namun penyusunan Sistem Pendidikan Nasional tidak mudah, sehingga baru dapat diwujudkan pada tahun 1989 dengan di undang-undangkannya UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISPENAS dan disempurnakan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003.[24]
Di dalam pasal-pasal dan penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ini ditentukan sebagai berikut:
1.      Dalam penyelenggaraan pendidikan ada beberapa prinsip yang harus dipedomani yaitu:
a.       Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkaitan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung hak tinggi HAM , nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
b.      Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematis dengan sistem terbuka dan multi makna.
c.       Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
d.      Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitaspeserta didik dalam proses pembelajaran.
e.       Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap masyarakat.
f.       Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
2.      Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu dan cakap kreatif, mandiri menjadi warga negara yang demokratis (Bab 11 pasal 3 ayat 1-6).
3.      Di dalam Undang-Undang dijelaskan tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan:
a.       Jalur pendidikan dilaksanakan melalui:
1) Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang berstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi.
2) Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
3) Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan (Bab I pasal 1 ayat 11-13)
a.       Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus (Bab V pasal 16)
4.      Pendidikan Dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajatnya serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiah (MTS) atau sederajatnya (pasal 17 ayat 2). Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau sederajatnya (pasal 18 ayat 3).
5.      Selain jalur pendidikan formal, dalam jalur pendidikan non formal pun pendidikan agama diakui eksistensinya.
6.      Kurikulum.[25]
Sistem pendidikan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sosial budaya dan masyarakat sebagai supra sistem. Pembangunan sistem pendidikan tidak mempunyai arti apa-apa jika tidak sinkron dengan pembangunan nasional. Kaitan erat antara bidang pendidikan sebagai sistem dengan sistem sosial budaya sebagai supra sistem tersebut dimana sistem pendidikan menjadi bagiannya, menciptakan kondisi sedemikian rupa sehingga permasalahan intern sistem pendidikan itu menjadi sangat kompleks. Artinya, suatu permasalahan intern dalam sistem pendidikan selalu ada kaitan dengan masalah-masalah diluar sistem pendidikan itu sendiri. Masalah-masalah mutu hasil belajar suatu sekolah misalnya, tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat sekitarnya, dari mana murid-murid sekolah tersebut berasal, serta banyak lagi faktor-faktor lainnya di luar sistem persekolahan yang berkaitan dengan mutu belajar. Pada dasarnya terdapat beberapa permasalahan pokok yang dihadapi oleh dunia pendidikan di Indonesia, yaitu: 1) praktek pendidikan, 2) pemerataan pendidikan, 3) mutu pendidikan, 4) efisiensi pendidikan, dan 5) relevansi pendidikan.[26]

Contoh Kasus di Dunia Pendidikan Indonesia
Pungutan Biaya di Sekolah Negeri Dikeluhkan Orangtua Murid
Senin,  25 Juli 2016  −  22:25 WIB

TANGERANG - Biaya pendidikan sekolah negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai dikeluhkan sejumlah orangtua murid. Pasalnya, untuk membeli buku pelajaran mencapai Rp1,7 juta. Belum lagi uang untuk seragam, hingga mata pelajaran praktik seperti laboratorium komputer.

"Saya bayar buku saja Rp1,7 juta. Seragam juga bayar Rp700 ribu. Saya enggak mengerti, setahu saya ada BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Tapi tetap diminta uang dari sekolah," kata Tira salah seorang orangtua murid di SMA Negeri 7 Tangerang Selatan, Senin (25/07/2016).

Sementara dirinya bersama orangtua murid lain, selama ini belum pernah menerima informasi tentang dana BOS di SMA Negeri 7 Tangsel. Bahkan dirinya tahu, praktik penerimaan siswa baru yang merupakan urusan luar dana operasional sekolah.

"Macam-macam besarannya, dari Rp3 sampai Rp6 juta. Ada juga yang Rp30 juta kok, tergantung gimana kesepakatannya sama sekolahan. Saudara saya juga di SMPN 16 Pondok Jaya Serut diminta Rp5 juta," tuturnya.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Jajat orangtua murid lainnya. Dia menceritakan, bagaimana anaknya yang baru lulus dari SD Negeri 1 Lengkong Wetan sempat dimintai uang untuk laboratorium komputer setiap bulan.

"Saya masih dipungut, tuh. Uang lab komputer, berapa ratus ribu saya lupa. Kalau enggak salah, Rp250.000," ujar Jajat.

Menurut Jajat, dia tidak bermasalah jika harus dimintai biaya tertentu oleh pihak sekolah. Tetapi, dia menyayangkan kebijakan pungutan uang tersebut jika dikenakan kepada murid dari kalangan menengah ke bawah.

"Kasihan buat orang yang enggak punya uang. Janjinya Wali Kota kan sekolah gratis, kemarin pas pemilihan lagi juga bilang kalau sekolah mau digratisin, tapi kenyataannya?" ucap Jajat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Mathodah ketika dihubungi ponselnya tidak diangkat. Pihak sekolah juga belum bersedia untuk ditemui ketika didatangi. (mhd)[27]










BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Pendidikan adalah proses dalam dimana potensi-potensi ini (kemampuan, kapasitas), manusia yang mudah dipengaruhi oleh kebiasaan-kebiasaan supaya disempurnakan yang baik, oleh alat (media) yang disusun sedemikian rupa dan dikelola oleh manusia untuk menolong orang lain atau dirinya sendiri mencapai tujuan yang ditetapkan. Tujuan pendidikan yaitu mendidik anak agar menjadi manusia yang sempurna hidupnya yaitu kehidupan dan penghidupan manusia yang selaras dengan alamnya (kodratnya) dan masyarakatnya. Tujuan pendidikan nasional yang tertulis dalam UURI Nomor 20 Tahun 2003 yaitu tujuan pendidikan nasional berupaya untuk dapat berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan Nasional didasarkan atas landasan konstitusional atau Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XIII Pasal 31. Walaupun sudah diamanatkan oleh UUD 1945, namun penyusunan Sistem Pendidikan Nasional dapat diwujudkan pada tahun 1989 dengan di undang-undangkannya UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISPENAS dan disempurnakan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003.  Melalui proses pendidikan, suatu bangsa berusaha untuk mencapai kemajuan-kemajuan dalam berbagai bidang kehidupannya, baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik, ilmu pengetahuan, teknologi, dan dalam bidang kehidupan budaya lainnya. Proses pendidikan yang diselenggarakan dan dilaksanakan suatu bangsa dalam upaya menumbuhkan dan mengembangkan watak atau kepribadian bangsa, memajukan kehidupan bangsa dalam berbagai bidang kehidupannya, serta mencapai tujuan nasional bangsa yang bersangkutan, itulah yang disebut dengan sistem pendidikan nasional. Proses pendidikan dapat terjadi di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Hasil pendidikan atau keluaran pendidikan di Indonesia dari waktu ke waktu diarahkan untuk semakin mendekati amanat GBHN 1993 yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, pendidikan luar sekolah.



B. SARAN
            Melihat arti pentingnya suatu pendidikan bagi bangsa Indonesia yang telah tercantum di UUD1945 dan UURI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, banyaknya komponen yang terlibat dalam proses pendidikan dan juga terbatasnya sarana pendukung pendidikan di Indonesia.Oleh karena itu dalam proses pelaksanaan sistem pendidikan nasional pasti akan dihadapkan dengan berbagai kendala di dunia pendidikan Indonesia.



[1] Sudirman N. Ilmu Pendidikan. (Bandung: Remaja Rosda Karya, 1992) h.4




[2] Noor Syam. Pengantar Dasar-Dasar Kependidikan. (Malang: Usaha Nasional, 1987) h.7
[3] Suwarno. Pengantar Umum Pendidikan. (Surabaya: Aksara Baru, 1985) h.3
[4] Ibid, h.9
[5] Made Pidarta. Landasan Kependidikan. (Jakarta: Rineka Cipta, 2009) h.10-11
[6] Muhammad Nashir Ali. Lintasan Sejarah Pendidikan Di Indonesia. (Jakarta: IKIP MUHAMMADIYAH JAKART PRESS, 1994) h.3
[7] Made Pidarta. Landasan Kependidikan. (Jakarta: Rineka Cipta, 2013) h.27
[8] Ibid, h.28
[9] Ramayulis. Dasar-Dasar Kependidikan. (Jakarta: Kalam Mulia, 2015) h.120
[10] Ibid, h.121-122
[11] Ibid, h.122
[12] Ibid, h.127
[13] Made Pidarta. OP-CIT. h.14
[14] Ramayulis. OP-CIT. h.127
[15] Hasbullah. Dasar-Dasar Pendidikan. (Jakarta: Rajawali Pers, 2013) h.121
[16] Made Pidarta. OP-CIT. h.44
[17] Fuad Ihsan. Dasar-Dasar Kependidikan. (Jakarta: Rineka Cipta, 2011) h.121-122
[18] Wahyudi Ruwiyanto. Manajemen Sistem Pendidikan Nasional Dalam Rangka Peningkaatan Ketahanan Nasional. (Jakarta: Balai Pustaka, 2003) h.46
[19] Made Pidarta. OP-CIT. h.11
[20] Hasbullah. OP-CIT. h.122
[21] Fuad Ihsan. Dasar-Dasar Kependidikan. (Jakarta: Rineka Cipta, 2010) h.17
[22] Noor Syam. OP-CIT. h.12-13
[23]Wahyudi Ruwiyanto. OP-CIT. h.69
[24]Ramayulis. OP-CIT. h.80                                      
[25] Ibid, h.80-83
[26] Ibid, h.281-282

Tidak ada komentar:

Posting Komentar