BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Dalam
arti sederhana pendidikan sering diartikan sebagai usaha untuk membina
kepribadiannya sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat dan kebudayaan. Pendidikan
adalah bimbingan terhadap perkembangan pribadi yang bersifat menyeluruh,
perkembangan pribadi dengan segala macam aspeknya, atau seginya (misalnya segi
cipta, rasa, jasmani, dan lain-lain). Menurut
kamus besar Bahasa Indonesia, pendidikan berasal dari kata dasar “didik”
(mendidik), yaitu memelihara dan memberi latihan (ajaran pimpinan) mengenai
akhlak dan kecerdasan pikiran.
Pendidikan
pada hakikatnya merupakan usaha manusia untuk meningkatkan ilmu
pengetahuan yang didapat dari lembaga formal maupun non formal. Pendidikan merupakan
kegiatan yang sangat penting bagi persiapan anak-anak untuk menghadapi
kehidupan di masa mendatang. Kemajuan zaman dan teknologi harus diimbangi
dengan perkembangan pendidikan sebagai ilmu pengetahuan yang dapat dimanfaatkan
untuk generasi yang akan datang. Bahkan gejala proses pendidikan ini sudah ada
sejak manusia ada, meskipun pelaksanaannya masih sangat sederhana tetapi orang
tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya adalah proses pendidikan.
Di dalam
UUD 1945 menyatakan
bahwa tujuan kita membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diantaranya
adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas adalah bangsa
yang dapat bangkit di dalam
menghadapi berbagai kesulitan. Pada kenyataannya pendidikan di bangsa Indonesia
masih belum merata. Sesungguhnya semenjak zaman perjuangan kemerdekaan dahulu,
para pejuang telah menyadari bahwa pendidikan merupakan hal yang sangat penting
dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berdasarkan Undang
– Undang
Republik Indonesia (UURI) No. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Bab I, bahwa
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
yang dimaksud dengan pendidikan?
2.
Apa
saja ciri-ciri pendidikan sebagai sistem?
3.
Mengapa
pendidikan penting untuk Indonesia?
4.
Siapa
saja yang termasuk dalam lembaga pendidikan?
5.
Kapan
undang-undang sistem pendidikan di Indonesia disahkan?
6.
Dimana
proses pendidikan terjadi?
7.
Bagaimana
hasil pendidikan yang digunakan di Indonesia?
C. TUJUAN
1.
Dapat
mengetahui artinya pendidikan.
2.
Dapat
mengetahui ciri-ciri pendidikan sebagai sistem.
3.
Dapat
mengetahui pentingnya atau tujuan pendidikan di Indonesia.
4.
Dapat
mengetahui siapa yang terlibat dalam lembaga pendidikan.
5.
Dapat
mengetahui undang-undang sistem pendidikan di Indonesia disahkan.
6.
Dapat
mengetahui proses pendidikan terjadi.
7.
Dapat
mengetahui hasil dari pendidikan yang digunakan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
PENDIDIKAN
Pendidikan
merupakan suatu usaha manusia untuk menumbuhkan dan mengembangkan
potensi-potensi pembawaan baik dalam jasmani maupun rohani sesuai dengan
nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat dan kebudayaan. Dalam arti sederhana
pendidikan sering diartikan sebagai usaha untuk membina kepribadiannya sesuai
dengan nilai-nilai di dalam masyarakat dan kebudayaan. Dalam perkembangannya, istilah pendidikan atau paedagogie berarti bimbingan atau
pertolongan yang diberikan dengan sengaja oleh orang dewasa agar ia menjadi
dewasa. Selanjutnya,
pendidikan diartikan sebagai usaha yang dijalankan oleh seseorang atau kelompok
orang lain agar menjadi dewasa atau mencapai tingkat hidup atau penghidupan
yang lebih tinggi dalam arti mental.[1]
Pendidikan adalah proses dalam dimana potensi-potensi ini (kemampuan, kapasitas), manusia yang mudah dipengaruhi oleh
kebiasaan-kebiasaan supaya disempurnakan yang baik,
oleh alat (media) yang disusun sedemikian rupa dan dikelola oleh manusia untuk menolong orang
lain atau dirinya sendiri mencapai tujuan yang ditetapkan. Dari uraian tentang pengertian pendidikan diatas
dapat dikemukakan kesimpulan sebagai berikut :
a.
Pendidikan
adalah aktivitas dan usaha manusia untuk meningkatkan kepribadiannya dengan
jalan membina potensi pribadinya, yaitu rohani (pikir, karsa, cipta, dan budi
nuraninya) dan jasmani (panca indera serta ketrampilan-ketrampilan).
b.
Pendidikan
berarti juga lembaga yang bertanggung jawab menetapkan cita-cita (tujuan)
pendidikan, isi, sistem dan organisasi pendidikan. Lembaga-lembaga ini meliputi
: keluarga, sekolah, dan masyarakat (negara).
c.
Pendidikan
merupakan pula hasil atau prestasi yang dicapai oleh perkembangan manusia dan
usaha lembaga-lembaga tersebut dalam mencapai tujuannya. Pendidikan dalam arti
ini merupakan tingkat kemajuan masyarakat dan kebudayaan sebagai satu kesatuan.[2]
Menurut Drs. D. Marimba seorang penulis
filsafat pendidikan Islam, menjelaskan pengertian sebagai berikut: “pendidikan
adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh si pendidik terhadap
perkembangan jasmani dan rohani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian
yang utah.”[3] Menurut
Ki Hajar Dewantara mengemukakan, “pengajaran itu tidak lain ialah pendidikan
dengan cara memberi ilmu atau pengetahuan, serta juga memberi kecakapan kepada
anak, yang kedua dapat berfaedah buat hidup anak, baik lahir maupun bathin.”[4]
Menurut UURI Nomor 20 Tahun 2003
mendefinisikan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran sehingga peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan, masyarakat, bangsa, dan negara.[5]
Makna
pendidikan yang hendak ditelusuri kesejarahannya ini meliputi: pendidikan
menurut bentuk, isi, subyek, dan obyeknya serta nilai dan dampak dalam
kehidupan. terutama sebagai entitas kolektif kelompok manusia di Indonesia.[6]
B. PENDIDIKAN
SEBAGAI SISTEM
Mc
Ashan (1983) mendefinisikan sistem sebagai strategi yang menyeluruh atau
rencana dikomposisi oleh satu set elemen, yang harmonis, merepresentasikan
kesatuan unit, masing-masing elemen mempunyai tujuan sendiri yang semuanya
berkaitan terurut dalam bentuk yang logis.[7]
Sistem
terdiri dari beberapa subsistem, setiap subsistem mungkin terdiri dari beberapa
sub-subsistem, begitu juga seterusnya sampai bagian itu tidak dapat dibagi lagi
yang disebut komponen. Dari uraian di atas dapat dikemukakan ciri-ciri umum
suatu sistem sebagai berikut:
1.
Merupakan
suatu kesatuan atau holistik.
2.
Memiliki
bagian-bagian yang tersusun sistematis dan berhierarki.
3.
Bagian-bagian
itu berelasi satu dengan yang lain.
4.
Konsen
terhadap konteks lingkungannya.[8]
C. TUJUAN
PENDIDIKAN
Dalam proses pendidikan, setiap apapun
yang direncanakan harus melihat tujuan yang telah ditetapkan. Semakin mantap
tujuan yang direncanakan, semakin fokus proses pendidikan. Tujuan menduduki
posisi penting dalam pendidikan. Pendidikan akan kehilangan spirit dan arahnya,
apabila tujuan pendidikan
tidak direncanakan sejak awal. Apabila spirit dan arah proses pendidikan sudah
hilang baik dalam skala kecil maupun skala luas, pendidikan akan menemukan
kegagalan.[9]
Tujuan
pendidikan juga harus memiliki nilai-nilai yang sangat penting. Nilai-nilai
tujuan dalam pendidikan diantaranya:
a.
Mengarahkan
dan membimbing kegiatan guru dan murid dalam proses pengajaran.
b.
Memberikan
motivasi kepada guru dan siswa.
c.
Memberikan
pedoman atau petunjuk kepada guru dalam rangka memilih dan menentukan metode
mengajar atau menyediakan lingkungan belajar bagi siswa.
d.
Memilih
dan menentukan alat peraga pendidikan yang akan digunakan.
e.
Menentukan
alat-alat teknik penilaian terhadap hasil belajar siswa.[10]
Tujuan
pendidikan dapat dibagi menjadi empat jenjang sesuai dengan ruang lingkup dan
sasaran yang hendak dicapai. Tingkat-tingkat tujuan pendidikan tersebut
diantaranya:
a.
Tujuan
pendidikan nasional adalah tujuan umum dari sistem pendidikan nasional. Tujuan
ini merupakan tujuan jangka panjang dan sangat luas menjadi pedoman dari semua
kegiatan/usaha pendidikan di negara kita.
b.
Tujuan
lembaga pendidikan, setiap lembaga mulai dari taman kanak-kanak, masing-masing
mempunyai tujuan lembaga yang harus dicapai, yang memiliki persamaan dan
perbedaan dengan tujuan lembaga lain.
c.
Tujuan
kurikulum, memberikan kemungkinan pengembangan potensi manusia; sikap,
pengetahuan, perasaan, kecerdasan, perkembangan jasmani dan rohani, serta
keterampilan siswa.
d.
Tujuan
mata pelajaran, berupa tujuan masing-masing mata pelajaran.
e.
Tujuan
belajar-mengajar, yaitu tujuan yang bersifat operasional, dan harus dicapai
pada setiap jam pelajaran tertentu selesai.[11]
D. TUJUAN
PENDIDIKAN NASIONAL
Tujuan pendidikan nasional dirumuskan
dengan mendasarkannya kepada pandangan hidup bangsa yaitu Pancasila, sehingga
diharapkan lembaga pendidikan Islam di Indonesia dapat melahirkan manusia
muslim yang Pancasilais. Pemerintah Indonesia telah menyusun dan merumus tujuan
pendidikan yang dapat dijadikan sebagai arah dalam proses pendidikan pada
setiap lembaga pendidikan di Indonesia.[12]
Tujuan pendidikan di Indonesia tertulis pada Undang-Undang Republik Indonesia
(UURI) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS)
beserta peraturan-peraturan pemerintah yang bertalian dengan pendidikan.
Tujuan pendidikan nasional yang tertulis
dalam UURI Nomor 20 Tahun 2003 yaitu tujuan
pendidikan nasional berupaya untuk dapat berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab.[13]
Tujuan pendidikan pada Tap MPRS NO. XXII
MPRS/1966 adala membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan
ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh Pembukaan UUD 1945 dan isi
UUD 1945 (pasal 3)[14]
E. Pasal
31 UUD 1945
Bisa dikatakan bahwa setiap negara selalu
menyelenggarakan pendidikan demi cita-cita nasional bangsa yang bersangkutan. Di dalam sistem pendidikan nasional, peserta didiknya
adalah semua warga negara yaitu
semua satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan menjadi peserta
didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai
dengan kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku
bangsa, dan sebagainya. Pendidikan ditujukan untuk membentuk ciri khusus
suatu bangsa atau disebut dengan kepribadian nasional.[15]
Pendidikan
Nasional didasarkan atas landasan konstitusional atau Undang-Undang Dasar 1945
pada Bab XIII Pasal 31 (perubahan ke empat tahun 2002) yang berbunyi :
-
Ayat
1 : Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
-
Ayat
2 : Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ayat
ini berkaitan dengan wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP yang sedang
dilaksanakan. Agar wajib belajar ini berjalan lancar, maka biayanya harus di
tanggung negara.
-
Ayat
3 : Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur undang-undang.
Ayat
ini mengharuskan pemerintah mengadakan satu sistem pendidikan nasional, untuk
memberi kesempatan kepada setiap warga negara mendapatkan pendidikan. Karena
suatu hal seseorang atau sekelompok masyarakat tidak bisa mendapatkan
kesempatan belajar, maka mereka bisa menuntut hak itu kepada pemerintahan. Atas
dasar inilah pemerintah menciptakan sekolah-sekolah khusus yang bisa melayani
kebutuhan masyarakat terpencil, masyarakat yang penduduknya sedikit, dan
masyarakat yang penduduknya tersebar berjauhan satu dengan yang lain.
Sekolah-sekolah yang dimaksud antara lain yaitu SD kecil, SD pamong, SMP
terbuka, dan sistem pendidikan jarak jauh.
-
Ayat
4 : Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ayat
ini kewajiban negara yang mengharuskan negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dar APBN dan APBD.[16]
-
Ayat
5 : Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agamadan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
UUD
1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mendapat pendidikan dan pengajaran.
Ini berarti adanya kewajiban belajar yang memberi kesempatan dan mengharuskan
belajar kepada setiap anak hinga usia tertentu (sekurang-kurangnya usia 13
tahun). UUD 1945 Pasal 31 menetapkan
bahwa “tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” oleh karena itu mulai
tahun 70-an diadakan SD Inpres yang berdampak pada SLTP-SMU-dan Universitas,
sehingga secara kuantitatif hasil pendidikan ini sangat mengembirakan. Namun
secara kualitatif mutu pendidikan belum mengembirakan. Pasal inilah yang
dijadikan dasar dibukanya ratusan Perguuruan Tinggi Swasta, walaupun bnyak yang
tidak memenuhi syarat.[17]
F. PROSES
PENDIDIKAN
Pada dasarnya, proses
pendidikan sangat dipengaruhi oleh kualitas tenaga kependidikannya, khususnya
guru, dosen, dan pimpinan sekolah atau perguruan tinggi. Satu hal yang masih
belum menggembirakan adalah bahwa kreativitas guru tidak berkembang baik,
khususnya karena terlalu ketatnya pengendalian administrator atau pengelola
pendidikan, baik yang ada di pusat maupun di daerah. Di tingkat perguruan
tinggi, pelaksanaan tridharmanya untuk yang berstatus negeri dapat dinilai baik
dari sudut frekuensi atau intensitasnya, baik yang meliputi proses
belajar-mengajar, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Namun, dari
segi mutunya belum sampai 50% yang dapat dinilai baik, terutama untuk yang
berstatus swasta. Dana pendidikan juga merupakan salah satu faktor utama yang
sangat menentukan kualitas dan keberhasilan pendidikan.[18]
Perlu ditekankan bahwa pendidikan itu bukanlah sekedar membuat peserta
didik menjadi sopan, taat, jujur, hormat, setia, sosial, dan sebagainya. Tidak
juga bermaksud hanya membuat mereka tahu ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
serta mampu mengembangkannya. Mendidik adalah membantu peserta didik dengan
penuh kesadaran, baik dengan alat atau tidak, dalam kewajiban mereka
mengembangkan dan menumbuhkan diri untuk meningkatkan kemampuan serta peran
dirinya sebagai individu, anggota masyarakat, dan umat Tuhan. Mendidik adalah
upaya menciptakan situasi yang membuat peserta didik mau dan dapat belajar atas
dorongan diri sendiri untuk mengembangkan bakat, pribadi, dan potensi-potensi
lainnya secara optimal kearah yang positif.[19]
Melalui proses pendidikan,
suatu bangsa berusaha untuk mencapai kemajuan-kemajuan dalam berbagai bidang kehidupannya,
baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik, ilmu pengetahuan, teknologi, dan
dalam bidang kehidupan budaya lainnya. Melalui proses pendidikan pula, suatu
bangsa berusaha untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang direncanakan. Proses
pendidikan yang diselenggarakan dan dilaksanakan suatu bangsa dalam upaya
menumbuhkan dan mengembangkan watak atau kepribadian bangsa, memajukan
kehidupan bangsa dalam berbagai bidang kehidupannya, serta mencapai tujuan
nasional bangsa yang bersangkutan, itulah yang disebut dengan sistem pendidikan
nasional. Biasanya pendidikan nasional tumbuh dan berkembang dari sejarah
bangsa yang bersangkutan, dipengaruhi oleh berbagai faktor dan sumber daya
serta potensi-potensi yang ada di kalangan bangsa itu di samping faktor-faktor
luar. Pendidikan sebagaimana juga ilmu pengetahuan itu sendiri selalu berubah
dan berkembang secara progresif. Sejauh mana pendidikan nasional sejalan dengan
kemajuan ilmu pengetahuan, itulah sebenarnya perkembangan suatu bangsa.[20]
G. LEMBAGA
PENDIDIKAN
Dalam
memberikan pengaruh terhadap perkembangan anak, lingkungan ada yang sengaja
diadakan (usaha sadar) ada yang tidak usaha sadar dari orang dewasa yang
nomatif disebut pendidikan, sedang yang lain disebut pengaruh. Lingkungan yang
dengan sengaja diciptakan untuk mempengaruhi anak ada tiga, yaitu: lingkungan
keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Ketiga lingkungan ini
disebut lembaga pendidikan atau satuan pendidikan. Di dalam konteks
pembangunan manusia
seutuhnya, keluarga, sekolah dan masyarakat akan menjadi pusat-pusat kegiatan pendidikan yang
akan menumbuhkan dan mengembangkan anak sebagai makluk individu, sosial, susila, dan religious.
Bila kita bisa teliti mulai dari masyarakat dan kebudayaan yang sederhana, maka lembaga-lembaga pendidikan itu meliputi :
a.
Keluarga,
sebagaimana wujud kehidupan sosial yang asasi, sebagai unit kehidupan bersama
manusia yang terkecil. Keluarga, adalah lembaga kehidupan yang asasi dan
alamiah, yang pasti secara alamiah dialami oleh kehidupan seorang manusia.
Pendidikan keluarga memberikan penegtahuan dan keterampilan dasar, agama, dan kepercayaan,
nilai moral, norma sosial dan pandangan hidup yang diperlukan peserta didik
untuk dapat berperan dalam keluarga dan masyarakat.[21]
b.
Masyarakat,
yakni lingkungan sosial yang ada disekitar keluarga itu : kampung, desa, marga
ataupun pulau.
Kedua bentuk lembaga tersebut kemudian mengalami perkembangan sesuai dengan kemajuan kebudayaan manusia. Secara
sederhana kita menemukan kenyataan, bahwa manusia dilahirkan dalam lingkungan
keluarga. Keluarga sebagai unit kehidupan manusia ada dan dipengaruhi dalam
antar hubungan dan antar aksi dengan masyarakatnya. Karena itu keluarga
merupakan bentuk mikro suatu masyarakat. Sedangkan bentuk makro suatu
masyarakat ialah negara. Antara keduanya ada pula subsistem yang diciptakan oleh kebudayaan suatu
masyarakat menurut kebutuhan dan perkembangannya. Subsistem ini ialah lembaga
pendidikan yang dikenal sebagai sekolah (TK, SD, SLTP, SLTA, dan PT) sebagai
lembaga pendidikan formal. Asas pendidikan dijadikan kebijakan negara kita yang
termuat dalam GBHN tahun 1978 yang menetapkan prinsip pendidikan sebagai
berikut :
“Pendidikan
berlangsung seumur hidup dan di\laksanakan didalam lingkungan rumah tangga,
sekolah, dan masyarakat. Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab bersama
antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.”
1.
Lembaga
Keluarga
Keluarga sebagai unit terkecil dalam
masyarakat terbentuk berdasarkan sukarela dan cinta yang asasi antara dua
subjek (suami-istri). Ki Hajar Dewantara mengatakan supaya orangtua sebagai
pendidik mengabdi kepada sang anak.
2.
Lembaga
Sekolah
Lembaga sekolah ini meneruskan pembinaan
yang telah diletakkan dasar-dasarnya dalam lingkungan keluarga. Sekolah
menerima tanggung jawab pendidikan berdasarkan kepercayaan keluarga.
3. Lembaga masyarakat
Masyarakat dapat dikatakan sebagai
bentuk tata kehidupan sosial dan tata
nilai dan tata budaya sendiri. Dalam arti ini masyarakat adalah wadah wahana
pendidikan, medan kehidupan manusia yang majemuk (plural : suku, agama, kegiatan, tingkat pendidikan tingkat ekonomi, sosial, dan
lainnya). Manusia berada dalam multi kompleks antar hubungan dan antar aksi di dalam masyarakat itu.[22]
H. HASIL
PENDIDIKAN
Hasil pendidikan atau keluaran
pendidikan dari waktu ke waktu diarahkan untuk semakin mendekati amanat GBHN
1993 diantaranya :
1. Pendidikan dasar, sebagai jenjang awal
pada pendidikan sekolah, mampu menghasilkan keluaran pendidikan yang mempunyai
dasar pembentukan pribadi manusia sebagai warga masarakat dan warga negara yang
berbudi pekerti luhur, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sera
berkemampuan dan berketerampilan dasar sebagai bekal untuk pendidikan
selanjutnya atau untuk bekal hidup dalam masyarakat.
2. Pendidikan menengah mampu menghasilkan
keluaran pendidikan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan
berbudi pekerti luhur, serta untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang
memerlukan tenaga berkemampuan dan berketerampilan sehingga memiliki bekal
untuk meneruskan ke pendidikan tinggi atau hidup dalam masyarakat.
3. Pendidikan tinggi mampu menghasilkan
keluaran pendidikan yang memiliki kemampuan akademik atau professional, serta
kemampuan kepemimpinan, yang tanggap terhadap kebutuhan pembangunan dan
perkembangan iptek, berjiiwa penuh pengabdian, dan memiliki rasa tanggung jawab
yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
4. Pendidikan luar sekolah mampu memberi
bekal kepada keluran pendidikannya untuk mampu bekerja dan berwirausaha serta
meningkatkan martabat dan kualitas kehidupannya.
Kaitan antara kebijaksanaan Sisdiknas dan 21
parameter Tannas yang diharapkan dapat mewujudkan sumber daya nasional.[23]
I. SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL
Falsafah
negara Indonesia kita yaitu Pancasila diharuskan pula membuat Sistem Pendidikan
Nasional Indonesia bercorak khusus Indonesia yang tidak ditemukan pada sistem
pendidikan lainnya. Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia yang
berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Adanya Sistem
Pendidikan Nasional merupakan amanat pasal 31 ayat 2 UUD 1945 terhadap pemerintah RI dimana
pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional
yang diatur dengan Undang-Undang. Walaupun sudah diamanatkan oleh UUD 1945,
namun penyusunan Sistem Pendidikan Nasional tidak mudah, sehingga baru dapat
diwujudkan pada tahun 1989 dengan di undang-undangkannya UU Nomor 2 Tahun 1989
tentang SISPENAS dan disempurnakan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003.[24]
Di
dalam pasal-pasal dan penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional ini
ditentukan sebagai berikut:
1.
Dalam
penyelenggaraan pendidikan ada beberapa prinsip yang harus dipedomani yaitu:
a.
Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkaitan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung hak tinggi HAM , nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa.
b.
Pendidikan
diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematis dengan sistem terbuka dan
multi makna.
c.
Pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat.
d.
Pendidikan
diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitaspeserta didik dalam proses pembelajaran.
e.
Pendidikan
diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung
bagi segenap masyarakat.
f.
Pendidikan
diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran
serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
2.
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu dan cakap
kreatif, mandiri menjadi warga negara yang demokratis (Bab 11 pasal 3 ayat
1-6).
3.
Di
dalam Undang-Undang dijelaskan tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan:
a.
Jalur
pendidikan dilaksanakan melalui:
1) Pendidikan formal adalah jalur
pendidikan yang berstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan tinggi.
2) Pendidikan nonformal adalah jalur
pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur
dan berjenjang.
3) Pendidikan informal adalah jalur
pendidikan keluarga dan lingkungan (Bab I pasal 1 ayat 11-13)
a.
Jenis
pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan akademik, profesi, vokasi,
keagamaan dan khusus (Bab V pasal 16)
4.
Pendidikan
Dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau
sederajatnya serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiah (MTS)
atau sederajatnya (pasal 17 ayat 2). Pendidikan menengah berbentuk Sekolah
Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau sederajatnya (pasal 18 ayat 3).
5.
Selain
jalur pendidikan formal, dalam jalur pendidikan non formal pun pendidikan agama
diakui eksistensinya.
Sistem
pendidikan menjadi bagian
yang tak terpisahkan dari kehidupan sosial budaya dan masyarakat sebagai supra
sistem. Pembangunan sistem pendidikan tidak mempunyai arti apa-apa jika tidak
sinkron dengan pembangunan nasional. Kaitan erat antara bidang pendidikan
sebagai sistem dengan sistem sosial budaya sebagai supra sistem tersebut dimana
sistem pendidikan menjadi bagiannya, menciptakan kondisi sedemikian rupa
sehingga permasalahan intern sistem pendidikan itu menjadi sangat kompleks.
Artinya, suatu permasalahan intern dalam sistem pendidikan selalu ada kaitan
dengan masalah-masalah diluar sistem pendidikan itu sendiri. Masalah-masalah
mutu hasil belajar suatu sekolah misalnya, tidak dapat dilepaskan dari kondisi
sosial budaya dan ekonomi masyarakat sekitarnya, dari mana murid-murid sekolah
tersebut berasal, serta banyak lagi faktor-faktor lainnya di luar sistem
persekolahan yang berkaitan dengan mutu belajar. Pada dasarnya terdapat
beberapa permasalahan pokok yang dihadapi oleh dunia pendidikan di Indonesia,
yaitu: 1) praktek pendidikan, 2) pemerataan pendidikan, 3) mutu pendidikan, 4)
efisiensi pendidikan, dan 5) relevansi pendidikan.[26]
Contoh Kasus di Dunia Pendidikan Indonesia
Pungutan Biaya di Sekolah Negeri Dikeluhkan Orangtua
Murid
Senin,
25 Juli 2016 − 22:25 WIB
TANGERANG - Biaya pendidikan sekolah negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
mulai dikeluhkan sejumlah orangtua murid. Pasalnya, untuk membeli buku
pelajaran mencapai Rp1,7 juta. Belum lagi uang untuk seragam, hingga mata
pelajaran praktik seperti laboratorium komputer.
"Saya bayar buku saja Rp1,7 juta. Seragam juga bayar Rp700 ribu. Saya enggak mengerti, setahu saya ada BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Tapi tetap diminta uang dari sekolah," kata Tira salah seorang orangtua murid di SMA Negeri 7 Tangerang Selatan, Senin (25/07/2016).
Sementara dirinya bersama orangtua murid lain, selama ini belum pernah menerima informasi tentang dana BOS di SMA Negeri 7 Tangsel. Bahkan dirinya tahu, praktik penerimaan siswa baru yang merupakan urusan luar dana operasional sekolah.
"Macam-macam besarannya, dari Rp3 sampai Rp6 juta. Ada juga yang Rp30 juta kok, tergantung gimana kesepakatannya sama sekolahan. Saudara saya juga di SMPN 16 Pondok Jaya Serut diminta Rp5 juta," tuturnya.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Jajat orangtua murid lainnya. Dia menceritakan, bagaimana anaknya yang baru lulus dari SD Negeri 1 Lengkong Wetan sempat dimintai uang untuk laboratorium komputer setiap bulan.
"Saya masih dipungut, tuh. Uang lab komputer, berapa ratus ribu saya lupa. Kalau enggak salah, Rp250.000," ujar Jajat.
Menurut Jajat, dia tidak bermasalah jika harus dimintai biaya tertentu oleh pihak sekolah. Tetapi, dia menyayangkan kebijakan pungutan uang tersebut jika dikenakan kepada murid dari kalangan menengah ke bawah.
"Kasihan buat orang yang enggak punya uang. Janjinya Wali Kota kan sekolah gratis, kemarin pas pemilihan lagi juga bilang kalau sekolah mau digratisin, tapi kenyataannya?" ucap Jajat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Mathodah ketika dihubungi ponselnya tidak diangkat. Pihak sekolah juga belum bersedia untuk ditemui ketika didatangi. (mhd)[27]
"Saya bayar buku saja Rp1,7 juta. Seragam juga bayar Rp700 ribu. Saya enggak mengerti, setahu saya ada BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Tapi tetap diminta uang dari sekolah," kata Tira salah seorang orangtua murid di SMA Negeri 7 Tangerang Selatan, Senin (25/07/2016).
Sementara dirinya bersama orangtua murid lain, selama ini belum pernah menerima informasi tentang dana BOS di SMA Negeri 7 Tangsel. Bahkan dirinya tahu, praktik penerimaan siswa baru yang merupakan urusan luar dana operasional sekolah.
"Macam-macam besarannya, dari Rp3 sampai Rp6 juta. Ada juga yang Rp30 juta kok, tergantung gimana kesepakatannya sama sekolahan. Saudara saya juga di SMPN 16 Pondok Jaya Serut diminta Rp5 juta," tuturnya.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Jajat orangtua murid lainnya. Dia menceritakan, bagaimana anaknya yang baru lulus dari SD Negeri 1 Lengkong Wetan sempat dimintai uang untuk laboratorium komputer setiap bulan.
"Saya masih dipungut, tuh. Uang lab komputer, berapa ratus ribu saya lupa. Kalau enggak salah, Rp250.000," ujar Jajat.
Menurut Jajat, dia tidak bermasalah jika harus dimintai biaya tertentu oleh pihak sekolah. Tetapi, dia menyayangkan kebijakan pungutan uang tersebut jika dikenakan kepada murid dari kalangan menengah ke bawah.
"Kasihan buat orang yang enggak punya uang. Janjinya Wali Kota kan sekolah gratis, kemarin pas pemilihan lagi juga bilang kalau sekolah mau digratisin, tapi kenyataannya?" ucap Jajat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Mathodah ketika dihubungi ponselnya tidak diangkat. Pihak sekolah juga belum bersedia untuk ditemui ketika didatangi. (mhd)[27]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pendidikan
adalah proses dalam dimana
potensi-potensi ini (kemampuan, kapasitas),
manusia yang mudah dipengaruhi oleh kebiasaan-kebiasaan supaya disempurnakan yang baik, oleh alat (media)
yang disusun sedemikian rupa
dan dikelola oleh manusia untuk menolong orang lain atau dirinya sendiri
mencapai tujuan yang ditetapkan.
Tujuan
pendidikan yaitu mendidik anak agar menjadi manusia yang sempurna hidupnya
yaitu kehidupan dan penghidupan manusia yang selaras dengan alamnya (kodratnya)
dan masyarakatnya. Tujuan
pendidikan nasional yang tertulis dalam UURI Nomor 20 Tahun 2003 yaitu tujuan pendidikan nasional berupaya untuk dapat
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan Nasional didasarkan atas landasan
konstitusional atau Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XIII Pasal 31. Walaupun
sudah diamanatkan oleh UUD 1945, namun penyusunan Sistem Pendidikan Nasional
dapat diwujudkan pada tahun 1989 dengan di undang-undangkannya UU Nomor 2 Tahun
1989 tentang SISPENAS dan disempurnakan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003. Melalui proses pendidikan, suatu bangsa berusaha untuk
mencapai kemajuan-kemajuan dalam berbagai bidang kehidupannya, baik dalam
bidang ekonomi, sosial, politik, ilmu pengetahuan, teknologi, dan dalam bidang
kehidupan budaya lainnya. Proses pendidikan yang diselenggarakan dan
dilaksanakan suatu bangsa dalam upaya menumbuhkan dan mengembangkan watak atau
kepribadian bangsa, memajukan kehidupan bangsa dalam berbagai bidang
kehidupannya, serta mencapai tujuan nasional bangsa yang bersangkutan, itulah
yang disebut dengan sistem pendidikan nasional. Proses pendidikan dapat terjadi
di lingkungan
keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Hasil pendidikan
atau keluaran pendidikan di Indonesia
dari waktu ke waktu diarahkan untuk semakin mendekati amanat GBHN 1993 yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan
tinggi,
pendidikan luar sekolah.
B.
SARAN
Melihat arti pentingnya suatu pendidikan bagi bangsa Indonesia yang telah
tercantum di UUD1945 dan UURI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, banyaknya komponen yang terlibat dalam proses pendidikan dan juga
terbatasnya sarana pendukung pendidikan di Indonesia.Oleh karena itu dalam proses pelaksanaan sistem pendidikan nasional
pasti akan dihadapkan dengan berbagai
kendala
di dunia pendidikan Indonesia.